BLOKIR, SITA. DUA KATA YANG MENJADI KESENJANGAN SAAT INI
Oleh: Ahmad Alfiyansah
Presiden Mahasiswa STEI Masyarakat Madani Pamekasan Periode 2025-2026
+62 82228980341 @alfiyansahahmad@gmail.com
Pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan yang disebut sebagai dormant sempat membuat geger banyak nasabah. Banyak yang merasa kaget karena rekening yang jarang dipakai tiba-tiba tak bisa diakses, Kini kabar baiknya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir. Namun, ada pelajaran penting dari kebijakan ini yang perlu kita cermati bersama.
Dari sudut pandang ekonomi, memang wajar jika bank ingin merapikan data dan mengurangi risiko keamanan dari rekening pasif, meskipun juga sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkapkan bahwasannya dana nasabah yang ada direkening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Tapi perlu diingat, tidak semua orang aktif bertransaksi setiap bulan. Petani, pekerja musiman, pelajar, atau warga di daerah terpencil mungkin hanya menggunakan rekeningnya saat menerima bantuan sosial, beasiswa, atau hasil panen. Bagi mereka, tiga bulan tanpa transaksi bukan berarti lupa atau tidak butuh rekening—melainkan memang ritme hidupnya seperti itu.
Kebijakan ini, meski mungkin dimaksudkan untuk efisiensi, justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Apalagi jika pemblokiran dilakukan tanpa sosialisasi atau peringatan yang memadai. Kesan yang muncul rekening rakyat kecil mudah dibekukan, padahal saldo mereka mungkin hanya cukup untuk kebutuhan mendesak.
Kini saatnya perbankan dan regulator lebih peka terhadap keragaman nasabah. Jangan hanya berorientasi pada efisiensi sistem, tapi juga pikirkan sisi kemanusiaan dan edukasi. Sistem keuangan yang sehat adalah yang terbuka, inklusif, dan bisa dipercaya oleh semua kalangan terutama mereka yang paling rentan.
Selain pemblokiran, tanah nganggur selama 2 tahun dapat disita Negara hal ini mulai berlaku lewat PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, “tanah dengan HGU, HGB, HPL, HP dan Hak Milik yang dibiarkan kosong selama 2 tahun tanpa dimanfaatkan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan beresiko dicabut haknya oleh Negara”.
kabar ini juga menjadi polemik panas , disaat bersamaan beredar upaya pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening dormant.


